ARTICLE AD BOX
Sidak ini dilakukan menyusul pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ketinggian bangunan yang melebihi batas yang diizinkan. Proyek PT Step Up Solusi Indonesia ini mulai viral di media sosial pada Senin (25/2/2025) lalu karena diduga memiliki ketinggian melewati ketentuan dan melewati sempadan. Warganet pun memberikan komentar pro dan kontranya atas pembangunan hotel ini.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjelaskan bahwa sidak dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 846 Tahun 2025.
“Kami bersama tim terpadu memastikan pembangunan hotel ini sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, temuan awal menunjukkan ketinggian bangunan belum melampaui batas yang ditentukan. Namun, kami akan terus memantau karena pembangunan masih berlangsung,” ujar Dharmadi.
Tim terpadu yang terdiri dari empat personel Satpol PP Provinsi Bali, lima personel Dinas PUPR Provinsi Bali, dan dua personel Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bali, tiba di lokasi pukul 09.00 WITA.
Mereka menggunakan tiga unit mobil operasional untuk mendukung pemeriksaan. Di lokasi, tim diterima oleh tiga perwakilan manajemen PT Step Up Solusi Indonesia.
Desain Terasering dan Pengaman Pantai
Proyek hotel yang dikerjakan oleh kontraktor Wijaya Kusuma ini memiliki konsep terasering dengan 25 unit vila, masing-masing dilengkapi kolam renang. Bangunan hotel didesain dengan struktur tiga lantai ke atas dan tiga lantai ke bawah, mengikuti kontur tanah di kawasan tersebut. Revetment atau pengaman pantai berjarak 30 meter dari bangunan dengan kedalaman 5 meter.
Dharmadi menegaskan bahwa revetment telah memiliki izin rekomendasi dari Dinas LHK Provinsi Bali dan pemerintah pusat. “Dokumen lingkungan seperti AMDAL dan rekomendasi lingkungan juga telah dikeluarkan oleh DLH Kabupaten Badung,” jelasnya.
Selain itu, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk hotel bintang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung. Namun, pihak berwenang masih mendalami perizinan administrasi lainnya.
Satpol PP Provinsi Bali menegaskan akan terus memantau tahapan pembangunan hotel ini. Semua OPD teknis yang terlibat diminta membuat kajian tertulis sebagai bahan evaluasi. Dharmadi juga meminta PT Step Up Solusi Indonesia segera melengkapi dokumen perizinan untuk bangunan penunjang, seperti vila, spa, bar, dan restoran, agar sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Kami meminta PT Step Up Solusi Indonesia mengirimkan rancangan teknis gambar ke Dinas PUPR Kabupaten Badung. Hal ini penting agar semua bangunan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegas Dharmadi.
Pembangunan hotel ini sebelumnya viral di media sosial setelah video yang diambil dari Pantai Kedonganan menunjukkan bangunan tinggi di bibir pantai. Proyek ini sempat viral pada 2022 karena dugaan pelanggaran, termasuk pemangkasan tebing dan penimbunan material ke laut yang dianggap sebagai aktivitas reklamasi tanpa izin.
Anggota DPD RI Dapil Bali, Ni Luh Djelantik, menanggapi proyek ini dengan mendesak transparansi. “Pembangunan harus sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Kita tidak boleh mengorbankan alam demi kepentingan sesaat,” ujarnya melalui akun media sosial.
Menurut situs resmi Wijaya Kusuma Contractors, proyek hotel ini mencakup area seluas 16.530 m² dengan 39 kamar dan 25 vila. Hotel yang dibangun di lahan seluas 1,5 hektare ini ditargetkan selesai pada Oktober 2025, dan diharapkan menjadi destinasi mewah dengan pemandangan laut yang memukau.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan pembangunan hotel ini dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.
“Kami meminta PT Step Up Solusi Indonesia mengirimkan rancangan teknis gambar ke Dinas PUPR Kabupaten Badung. Hal ini penting agar semua bangunan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegas Dharmadi.
Pembangunan hotel ini sebelumnya viral di media sosial setelah video yang diambil dari Pantai Kedonganan menunjukkan bangunan tinggi di bibir pantai. Proyek ini sempat viral pada 2022 karena dugaan pelanggaran, termasuk pemangkasan tebing dan penimbunan material ke laut yang dianggap sebagai aktivitas reklamasi tanpa izin.
Anggota DPD RI Dapil Bali, Ni Luh Djelantik, menanggapi proyek ini dengan mendesak transparansi. “Pembangunan harus sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Kita tidak boleh mengorbankan alam demi kepentingan sesaat,” ujarnya melalui akun media sosial.
Menurut situs resmi Wijaya Kusuma Contractors, proyek hotel ini mencakup area seluas 16.530 m² dengan 39 kamar dan 25 vila. Hotel yang dibangun di lahan seluas 1,5 hektare ini ditargetkan selesai pada Oktober 2025, dan diharapkan menjadi destinasi mewah dengan pemandangan laut yang memukau.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan pembangunan hotel ini dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.