Warning: session_start(): open(/home/kabarin/public_html/src/var/sessions/sess_674c739bf1ba3e3d3bebc5174639bdbb, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarin/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarin/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarin/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Pemerintah Hapus Utang 67 Ribu Nasabah UMKM Senilai Rp2,5 Triliun - Kabar Berita Slot News

Pemerintah Hapus Utang 67 Ribu Nasabah UMKM Senilai Rp2,5 Triliun

2 days ago 1
ARTICLE AD BOX
Pengumuman ini disampaikan Maman usai menghadiri rapat terbatas Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025). "Yang sudah dihapus buku ada satu juta pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk masuk ke hapus tagih sampai hari ini potensinya kita bisa 67 ribuan," jelasnya.

Perbedaan Hapus Buku dan Hapus Tagih

Maman menjelaskan bahwa hapus buku merupakan tindakan administratif untuk menghapus kredit macet dari neraca tanpa menghilangkan hak tagih. Sebaliknya, hapus tagih berarti kreditur menghapus kewajiban debitur dengan menghilangkan hak tagih.

"Nasabah yang sudah hapus buku bisa diputihkan, sehingga mereka dapat kembali mengakses fasilitas pembiayaan," ujarnya.

Program ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian BUMN dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Menurut Maman, penghapusan piutang ini tidak akan merugikan bank karena daftar kredit tersebut sudah tercatat sebagai hapus buku.

Pemerintah menargetkan proses hapus tagih ini selesai pada pekan depan. Program ini direncanakan diluncurkan pada pekan kedua Januari, dengan acara penyerahan penghapusan utang kepada 3 ribu nasabah UMKM yang dijadwalkan dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto.

Selain penghapusan utang, pemerintah juga memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku UMKM. Maman menyebut berbagai skema pembiayaan, termasuk koperasi simpan pinjam, akan digunakan untuk mendukung keberlanjutan usaha kecil.

“Semangat pemerintah adalah membuka akses modal seluas-luasnya bagi pengusaha kecil agar mereka dapat terus berkembang,” ujarnya.

Landasan Hukum

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Kebijakan ini mencakup sektor-sektor utama, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM kreatif lainnya, termasuk mode, kuliner, dan industri kreatif lainnya.

Dengan program ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban pelaku UMKM sekaligus mendorong mereka untuk terus berkarya dan berkontribusi dalam perekonomian nasional. *ant

Read Entire Article