Warning: session_start(): open(/home/kabarin/public_html/src/var/sessions/sess_14505bd54116d4075b75c29a4314ac56, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarin/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarin/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarin/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Pemprov Bali Berikan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Terkait Pemberlakuan Opsen 2025 - Kabar Berita Slot News

Pemprov Bali Berikan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Terkait Pemberlakuan Opsen 2025

1 day ago 1
ARTICLE AD BOX
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali, I Wayan Budiasa, menjelaskan bahwa kebijakan diskon pajak ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Menurutnya, kebijakan ini merupakan respons terhadap kekhawatiran masyarakat terkait pemberlakuan opsen pajak yang akan dimulai pada 2025.

"Diskon ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dengan memberikan pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor," jelas Budiasa, Minggu (5/1/2025).

  • Adapun rincian diskon PKB yang diberikan meliputi:
  • • Pengurangan 14,35 persen untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin sampai dengan 200cc.
  • • Pengurangan 12,15 persen untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 200cc.
  • • Pengurangan sebesar 39,76 persen untuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk layanan publik, seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan sosial keagamaan, serta kendaraan milik lembaga sosial dan pemerintah.

Selain itu, diskon juga diberikan terhadap pembayaran pokok BBNKB yang memperoleh pengurangan sebesar 24 persen.

Budiasa juga menambahkan bahwa pemberian diskon pajak ini diatur berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ yang diterbitkan pada 20 Desember 2024. 

Surat Edaran tersebut memberikan petunjuk pelaksanaan pemberian keringanan terkait pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.

Dalam konteks ini, Pasal 75 Ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga memberikan wewenang kepada gubernur untuk memberikan keringanan atau pembebasan atas pokok dan/atau sanksi pajak. "Kebijakan ini dikeluarkan untuk memberikan keringanan pada masyarakat agar tidak terbebani dengan pembayaran pajak yang lebih tinggi," ujar Budiasa.

Pemprov Bali juga berharap bahwa kebijakan ini tidak hanya merespons kekhawatiran masyarakat, namun juga memberi motivasi bagi warga untuk menunaikan kewajiban pajak tepat waktu, sehingga proses pemungutan pajak di daerah tetap berjalan lancar.

"Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan tetap bisa memenuhi kewajibannya tanpa ada beban lebih," imbuhnya. Diskon PKB dan BBNKB yang akan diberlakukan pada 2025 ini diharapkan dapat membantu masyarakat Bali dalam mengatasi tantangan ekonomi yang ada. *ant

Read Entire Article