ARTICLE AD BOX
Sidang perdana sekaligus putusan tindak pidana ringan (tipiring) itu digelar, Rabu (18/12) siang. Sidang dipimpin oleh Ni Made Kushandari sebagai hakim tunggal. Hadir juga dua orang saksi yang memberikan keterangan penguat, atas ulah Nizam yang membuang sampah sembarangan.
Hakim Kushandari menyatakan terdakwa asal Kampung Kajanan itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah membuang sampah sembarangan. Hal itu melanggar Perda No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No. 1 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana denda sebesar Rp 500 ribu, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 hari,” ujar hakim dalam surat putusan yang diterima pada Kamis (19/12) siang.
Diketahui Nizam membuang sampah di wilayah LC, Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng pada Rabu (11/12) sekitar pukul 06.00 Wita. Perbuatan Nizam itu diketahui oleh salah satu warga, yang kemudian dilaporkan ke Kantor Desa Baktiseraga, lalu diteruskan ke Satpol PP Kabupaten Buleleng.
Atas hal itu, kemudian Tim Satpol PP Buleleng bersama perwakilan dari Kantor Desa Baktiseraga dan Dinas Lingkungan Hidup Buleleng, mendatangi Nizam yang diketahui tinggal di wilayah Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Saat itu, terdakwa mengakui perbuatannya yang telah membuang sampah sembarangan, di wilayah Desa Baktiseraga. Bersamaan dengan itu juga, KTP miliknya disita sementara oleh Satpol PP Buleleng, untuk pemberkasan dan dibawa dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). 7 mzk