Warning: session_start(): open(/home/kabarin/public_html/src/var/sessions/sess_b84c0965195d84f43106a0d0ed727cc7, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarin/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarin/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarin/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Simak Kriteria Penghapusan Utang UMKM, Kuota 1 Juta Nasabah! - Kabar Berita Slot News

Simak Kriteria Penghapusan Utang UMKM, Kuota 1 Juta Nasabah!

10 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
  • Kriteria Penghapusan Utang UMKM:
  • • 1. Jumlah piutang maksimal adalah Rp500 juta, sesuai PP Nomor 47 Tahun 2024.
  • • 2. Piutang telah tercatat dalam daftar hapus buku Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) selama lima tahun sebelum PP diberlakukan.
  • • 3. Nasabah UMKM tidak lagi memiliki kemampuan membayar serta tidak memiliki agunan.

  • Motivasi dan Pemberdayaan UMKM:
  • • Penghapusan utang bertujuan meringankan beban sekaligus memotivasi dan memberdayakan UMKM.
  • • UMKM yang tidak masuk dalam daftar penghapusan piutang dapat mengakses fasilitas pinjaman lain, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  • • Penerima KUR tidak termasuk dalam kriteria penghapusan piutang karena telah memiliki asuransi atau jaminan.
  • • Penerima KUR di bawah Rp100 juta diberikan kemudahan tanpa agunan dengan bunga flat sebesar 6 persen.
  • • Pelanggaran terkait aturan KUR dapat dilaporkan ke Kementerian UMKM.
  • Inovasi dalam Penilaian Kredit:
  • • Kementerian UMKM sedang mengajukan sistem baru kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernama 

  • Innovative Credit Scoring (ICS).
  • • ICS memungkinkan pemberian kredit berdasarkan data alternatif, seperti: 
  • o Penggunaan listrik.
  • o Aktivitas telekomunikasi.
  • o BPJS.
  • o Transaksi e-commerce.
  • • Tujuannya adalah memberikan akses pembiayaan lebih luas tanpa hanya bergantung pada agunan.
  • • Upaya ini adalah bagian dari komitmen negara di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

  • Mencegah Moral Hazard:
  • • Fasilitas penghapusan piutang ditujukan bagi UMKM yang benar-benar membutuhkan.
  • • Nasabah tetap harus memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan.
  • • Kebijakan ini mencegah pengusaha UMKM bergantung pada kebijakan serupa di masa depan.

  • Catatan Penting:
  • • Sebanyak 1 juta nasabah UMKM yang tercatat dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang.
  • • Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan baru bagi pelaku UMKM untuk terus berkembang dan berkontribusi pada perekonomian nasional.

Read Entire Article