ARTICLE AD BOX
Penertiban juga dilakukan kepada pedagang kaki lima, karena dinilai mengganggu pengguna jalan. Danru Satpol PP BKO Kuta Selatan Wayan Suharyana seizin Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan penertiban di lokasi tersebut dilaksanakan atas dasar laporan dari masyarakat yang mengeluhkan kendaraan parkir di badan jalan.
“Jalan yang sudah dilebarkan bukan untuk parkir mobil. Kalau terus begini, maka jalan akan menyempit lagi. Sayang kan pemerintah sudah melebarkan jalan,” ujar Suharyana.
Pada penertiban tersebut, ada 10 kendaraan roda empat yang kedapatan parkir sembarangan. Mereka pun kemudian dibina agar tak parkir lagi secara sembarangan. “Pertama kali kami menertibkan, bisa sampai 25 kendaraan yang melanggar.
Sekarang sudah turun jadi 10. Ini bukti bahwa pembinaan yang kami lakukan tidak sia-sia, meskipun ada yang masih membandel,” kata Suharyana sembari menyebut seorang pedagang kaki lima juga ikut ditertibkan dan dibina karena berjualan tidak pada tempatnya.
Menurut Suharyana, sebagian besar para pelanggar adalah pengemudi jasa transportasi online atau taksi online yang sering kali tidak memiliki tempat parkir tetap. Alhasil mereka cenderung memarkir kendaraannya sembarangan di pinggir jalan.
Suharyana melanjutkan, tak hanya menertibkan parkir liar dan pedagang di Jalan Terompong, atas masukan dari masyarakat penertiban juga akan diperluas ke Jalan Pratama di Tanjung Benoa, Kecamatan Kutsel. “Besok (hari ini), kami rencanakan penertiban di Jalan Pratama. Namun, masih dalam tahap pembinaan.
Kalau tetap membandel, nanti Camat Kuta Selatan bisa memediasi, mungkin akan ada tindakan lebih lanjut dari Dishub atau instansi terkait agar tidak terjadi tindakan ‘kucing-kucingan’ dengan petugas,” tambahnya. 7 ol3