Pengedar di Sangsit Ditangkap, 13 Paket Shabu Siap Edar Disita

1 week ago 1
ARTICLE AD BOX
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sebanyak 13 paket shabu siap edar milik KR. Polisi pun mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap penyuplai barang tersebut. 

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menjelaskan, KR ditangkap pada Sabtu (12/10) lalu sekitar pukul 16.50 Wita dari hasil penyelidikan anggotanya di jajaran Satuan Reserse Narkoba. “Kami menerima laporan maraknya peredaran narkoba di wilayah Sangsit. Penyelidikan tim mengerucut pada KR yang merupakan warga setempat,” ujarnya, Jumat (25/10) dalam keterangannya.

Adapun KR ditangkap saat sedang berada di depan rumahnya. Polisi lalu menggeledah rumah KR dan menemukan  menemukan sejumlah barang bukti berkaitan dengan tindak pidana narkoba, yakni 13 plastik klip berisi shabu seberat 4,31 gram, alat hisap shabu atau bong, dan pipet kaca berisi residu. Penggeledahan itu disaksikan oleh aparat desa setempat.

Selanjutnya KR dan barang bukti miliknya dibawa ke Mapolres Buleleng untuk diproses hukum. Atas perbuatannya, KR disangkakan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegas AKBP Widwan 

Perwira polisi asal Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng ini pun kembali menegaskan komitmennya memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Buleleng. “Kita sudah sama-sama melihat masyarakat kita yang depresi ekonominya rapuh akibat peredaran dan penggunaan narkoba,” tandasnya.7 mzk
Read Entire Article