Warning: session_start(): open(/home/kabarin/public_html/src/var/sessions/sess_dc7a3667159199a7ec5abdf7d370549d, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarin/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarin/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarin/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Penetapan Calon Terpilih Hasil Pilkada di Bali Menunggu BRPK Mahkamah Konstitusi - Kabar Berita Slot News

Penetapan Calon Terpilih Hasil Pilkada di Bali Menunggu BRPK Mahkamah Konstitusi

1 week ago 3
ARTICLE AD BOX
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menuturkan, pihaknya sedang menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) Elektronik dari MK. BRPK menjadi catatan resmi bagi KPU mengenai ada atau tidaknya perselisihan atau sengketa hasil Pilkada di wilayah masing-masing.

“Belum ada penetapan calon (kepala daerah) terpilih. Kami masih menunggu e-BRPK, ya mungkin antara 18 Desember 2024 sampai 5 Januari 2025 ini,” kata Lidartawan ketika dihubungi NusaBali.com, Selasa (17/12/2024).

Lidartawan mengatakan, ia tidak dapat memastikan kapan BRPK itu akan diturunkan. Sebab, MK punya tata beracara penanganan perkara perselisihan hasil Pilkada baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tersendiri sesuai Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

“Sudah ada PMK-nya sendiri mengenai tahapan itu,” tegas Lidartawan. Pasal 6 PMK Nomor 3 Tahun 2024 menjelaskan bahwa ada lima tahapan penanganan perkara sebelum salinan e-BRPK disampaikan kepada termohon. Dalam hal ini, termohon adalah KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Mula-mula, MK menerima pengajuan permohonan pemohon/peserta Pilkada. Pemohon harus memenuhi kelengkapan dan perbaikan permohonan. MK memeriksan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon. Jika memenuhi syarat, akan diterbitkan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon Elektronik (e-HPKP3).

Kemudian, permohonan pemohon dicatat ke dalam e-BRPK. Baru lantas MK menyampaikan salinan permohonan kepada termohon yakni KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota dan kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Kalau belum ada e-BRPK itu, kami belum bisa melakukan penetapan calon terpilih,” tutur Lidartawan yang juga eks Ketua KPU Kabupaten Bangli dua periode ini.

Begitu e-BRPK ini diterima, KPU harus menetapkan calon kepala daerah terpilih paling lambat tiga hari setelah e-BRPK diterima. Calon terpilih ditetapkan melalui rapat pleno dan disahkan dengan Keputusan KPU Provinsi untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Badung I GKG Yusa Arsana Putra mengungkapkan bahwa ia menerima kunjungan Anggota KPU RI Idham Kholik, Minggu (15/12/2024) lalu. Dalam kunjungan itu, kata Yusa Arsana, Idham Kholik memperkirakan e-BRPK akan sampai ke daerah antara Kamis (19/12/2024) atau Jumat (20/12/2024) ini.

“Pimpinan KPU RI Bapak Idham Kholik yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan hadir di sini dua hari lalu. Dari rakor Divisi Teknis, kemungkinan tanggal 19 atau 20 (Desember ini) BRPK turun ke kami setelah MK menyampaikan ke KPU RI,” beber Yusa Arsana, ditemui di Graha Pemilu Alaya Giri Nata, Denpasar, Selasa pagi.

Penetapan calon terpilih ini adalah tahapan terakhir Pilkada Serentak 2024. Selanjutnya, calon terpilih bakal dilantik dan ini menjadi ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025-2030 dilaksanakan 7 Februari 2025 dan 10 Februari 2025 untuk Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota. *rat
Read Entire Article