ARTICLE AD BOX
Dinas PUPR Perkim Bangli pun pesimis target tersebut bisa terealisasi. Kabid Sarana Prasarana Dinas PUPR Perkim Bangli, I Putu Agus Yuda Ambara saat dikonfirmasi, tidak menampik hal tersebut. Dikatakan, hingga memasuki akhir Oktober 2024, realiasi sewa masih tergolong rendah. Dari target yang dicanangkan sebesar Rp 63.800.000 hingga akhir Oktober baru terealiasi Rp 18.500.000.
"Pencapaian target masih rendah dan kami pesimis karena sisa waktu yang ada makin pendek,” jelasnya, Minggu (27/10). Dia mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk merealisasikan target tersebut.
Rendahnya pendapatan, kata dia, karena alat berat yang dikelola lebih banyak berkutat memberikan dukungan untuk kegiatan swadaya masyarakat di desa. “Jika untuk kepentingan mendukung kegiatan swadaya masyarakat, penggunaan alat berat tidak dikenakan biaya sewa. Peminjam hanya menanggung biaya operasional, semisal untuk pemenuhan bahan bakar," sebutnya.
Jika alat berat ini digunakan untuk kepentingan pribadi, maka akan dikenakan biaya sewa. Besaran biaya sewa tergantung dari jenis alat berat yang digunakan. Yuda Ambara mencontohkan, untuk alat berat jenis mesin gilas biaya sewa Rp 400 ribu per hari. "Besaran sewa mengacu pada Perda Nomor 5 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah," ungkapnya.
Dinas PUPR Perkim Bangli menyewakan beberapa jenis alat berat yakni 2 unit exsavator dan 1 unit loader dan 2 unit mesin penggilas. 7esa