Pemilik Unit Hotel di Seminyak Sebut Pengelola Menunggak Pembayaran ROI Selama 7 Tahun

9 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Dalam keterangannya Jumat (17/1/2025),  Gede Erlangga mengklarifikasi beberapa pemberitaan yang menyebutkan gugatan wanprestasi tersebut tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa semua bukti yang mendukung gugatan, termasuk perjanjian, laporan RoI dari tahun 2018 hingga 2023, serta bukti transfer, telah disampaikan dalam proses persidangan.

“Kami tidak mungkin melakukan gugatan tanpa dasar. Proses pemeriksaan perkara ini sudah masuk tahap pembuktian, dan semua bukti valid telah kami ajukan kepada majelis hakim,” ujar lawyer yang akrab disapa Dega Erlangga ini.

Dega Erlangga menyebutkan bahwa klaim PT SSD terkait pembayaran yang dilakukan adalah pembayaran atas tunggakan tahun 2016 dan 2017 yang baru direalisasikan pada tahun 2023. Namun, kewajiban pembayaran RoI dari tahun 2018 hingga 2023 belum terpenuhi.

“Laporan resmi PT SSD sendiri menunjukkan adanya pemasukan selama tahun 2020 dan 2021 meski terdampak pandemi. Walaupun kecil, RoI tetap harus dibayarkan. Namun faktanya, klien kami belum menerima pembayaran tersebut hingga saat ini,” tegasnya.

Selain itu, Dega juga mempertanyakan transparansi dalam penggunaan dana untuk biaya renovasi hotel. “Kami sudah meminta laporan detail terkait renovasi, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), tetapi hingga kini belum ada jawaban jelas dari pihak SSD,” tambahnya.

Gugatan Sebagai Langkah Terakhir

Vanessa Dorothea Wijatno, melalui kuasa hukumnya, telah berusaha menyelesaikan masalah ini melalui jalur kekeluargaan, namun tidak membuahkan hasil. Gugatan dengan nomor perkara 1299/Pdt.G/2024/PN.Dps di Pengadilan Negeri Denpasar pun diajukan sebagai langkah terakhir.

“Klien kami sudah sangat sabar menunggu selama lebih dari tujuh tahun. Kami berharap PT SSD segera memenuhi kewajibannya dan tidak ada pemilik unit lain yang mengalami hal serupa,” ujar Dega Erlangga.

Sehari sebelumnya, PT SSD melalui  Dr. J. Robert Khuana, S.H. M.H., didampingi Yohanes Maria Vianney G,  S.H., M.H., dan Haratua Silitonga, S.H., membantah tuduhan wanprestasi. Tim kuasa hukum SSD ini menyatakan bahwa Vanessa perlu memahami tanggung jawab atas biaya operasional dan renovasi yang turut memengaruhi tingkat hunian hotel.

Pihak SSD juga mengklaim telah melakukan pembayaran pada tahun 2023 dan berjanji untuk melanjutkan pembayaran RoI seiring dengan peningkatan tingkat hunian hotel. “Kami tidak berniat melakukan wanprestasi dan berharap pihak Vanessa memahami kondisi faktual yang dialami hotel, termasuk dampak pandemi COVID-19 dan biaya promosi setelah rebranding menjadi Grand Seminyak Hotel,” ujar kuasa hukum SSD.

Hotel yang sebelumnya bernama Anantara Seminyak Bali Resort ini berganti nama menjadi Grand Seminyak Hotel pada tahun 2024 setelah berakhirnya kerja sama dengan manajemen sebelumnya. Perubahan ini disebut membutuhkan biaya besar untuk promosi guna memperkenalkan merek baru.

Pihak Vanessa tetap berharap agar SSD menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan RoI dan memberikan transparansi terkait laporan pengelolaan. Hingga kini, gugatan wanprestasi ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar.

Read Entire Article