Warning: session_start(): open(/home/kabarin/public_html/src/var/sessions/sess_ba0bcc514163a96ef914645d1d94af85, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarin/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarin/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarin/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Operasi Jagratara, Imigrasi Singaraja Amankan 4 WNA Pelanggar Izin Tinggal - Kabar Berita Slot News

Operasi Jagratara, Imigrasi Singaraja Amankan 4 WNA Pelanggar Izin Tinggal

2 months ago 15
ARTICLE AD BOX
Keempat WNA tersebut kedapatan melakukan pelanggaran keimigrasian dan kini diamankan di kantor imigrasi untuk dipulangkan kembali ke negara asalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan membeberkan, empat WNA yang diamankan tersebut masing-masing berinisial HED, 74, asal Swiss, KCD, 57, asal Kanada, dan dua orang warga Rusia berinisial DS, 41, dan AV, 33. Empat WNA tersebut diamankan petugas dalam operasi pengawasan keimigrasian ‘Jagratara’.

Adapun HED diamankan di salah satu wilayah di Buleleng. Perempuan tersebut kedapatan melebihi izin tinggal kunjungan dari yang dimiliki atau overstay. “HED telah overstay selama 275 hari. Untuk saat ini, yang bersangkutan masih menunggu proses administrasi untuk selanjutnya akan kami deportasi dan tangkal,” jelas Hendra, dikonfirmasi Selasa (15/10) 

Kemudian KCD diamankan di wilayah Karangasem karena melakukan pelanggaran dengan berkegiatan tak sesuai izin tinggal yang dimiliki. WNA laki-laki itu memiliki izin tinggal atau visa investor. Namun ia tidak dapat menunjukkan dokumen yang berkaitan dengan PMA (Penanaman Modal Asing), saat ditanyai petugas. 

Kepada petugas imigrasi, KCD yang asal Kanada ini juga mengaku telah kehilangan kontak dengan penjaminnya dan tidak memiliki tempat menetap. 

Kemudian, pasangan WNA Rusia berinisial DS dan AV, tidak melaporkan perubahan alamat tinggalnya selama di Bali. Keduanya diamankan di salah satu wilayah di Buleleng. Saat dikonfirmasi mengenai tempat tinggal, kedua WNA itu mengaku memang pernah bertempat tinggal. Namun hingga saat ini keduanya belum melaporkan tempat tinggalnya.

Terhadap HED, yang overstay dikenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Sementara untuk ketiga orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan,” lanjut Hendra. 

Ia menyampaikan keempat WNA itu diamankan dalam kurun waktu 7-9 Oktober 2024 selama pelaksanaan operasi Jagratara. Operasi ini digelar serentak oleh seluruh kantor imigrasi di Indonesia. “Kami menerjunkan tim patroli ke lokasi yang menjadi titik-titik rawan keberadaan orang asing di wilayah kerja kami yakni Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem,” tandasnya.7 mzk
Read Entire Article