ARTICLE AD BOX
Meski tidak dilengkapi dengan caption atau ajakan memilih, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng menetapkan kegiatan itu sudah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pilkada.
Ketua Bawaslu Buleleng, Kadek Carna Wirata Jumat (1/11) kemarin mengatakan, pelanggaran ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat. Unggahan video kampanye salah satu paslon ditemukan dibagikan di media sosial pribadi sang Perbekel.
Video tersebut pun sudah dihapus, namun Bawaslu Buleleng tetap memberikan rekomendasi kepada Pemkab Buleleng untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Hal itu (menyebarkan video) jelas-jelas sudah menyalahi perundang-undangan, jangankan mengunggah dan membagikan foto atau video kampanye, nge-like saja tidak boleh,” terang Carna.
Temuan pelanggaran tersebut pun langsung disampaikan ke Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, I Ketut Lihadnyana untuk ditindaklanjuti. Carna pun menghimbau kembali kepada seluruh Perbekel dan juga seluruh pegawai pemerintah untuk tetap menjaga netralitas.
“Jangan sampai yang seharusnya memberikan pelayanan publik malah membuat kegaduhan di masyarakat karena melakukan pelanggaran. Kami sudah beri imbauan kembali kepada Perbekel atas instruksi Bawaslu untuk menjaga netralitas,” imbuh Carna.
Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dikonfirmasi terpisah sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Buleleng, terkait oknum Perbekel yang melanggar peraturan Pilkada.
Pj Lihadnyana pun mengaku sudah memberikan peringatan keras melalui Surat Keputusan Bupati Buleleng kepada oknum Perbekel yang bersangkutan.
“Saya pertama ingatkan keras Perbekel. Kalau sampai terulang kedua kali, saat itu juga diusulkan diberhentikan. Kita tegas saja, dengan tegas dan adil, kondusifitas akan terjaga seperti situasi Buleleng saat ini,” tegas Lihadnyana.k23