ARTICLE AD BOX
Komisioner KPU Bangli, Putu Anom Januwintari mengatakan pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS (Tempat Pemungutan Suara) asal pemilih bersangkutan, maka pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan melalui proses pindah memilih.
Kata Januwintari, KPU Bangli telah membuka layanan pindah memilih sejak 17 September 2024 lalu. “Kami membangun posko di 72 desa/ kelurahan, empat posko di kecamatan dan satu di kabupaten Bangli. Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih lambat 7 hari sebelum pemungutan suara,” ujar Januwintari dihubungi Bangli, Senin (7/10).
Menurut Januwintari, ada beberapa katagori untuk mengajukan pindah memilih seperti menjalankan tugas, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas dalam proses rehabilitas di panti sosial. Berikutnya, menjadi tahanan, tertimpa bencana, karena sekolah dan lainnya.
“Bagi masyarakat yang hendak pindah memilih agar memastikan sudah terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Saat pengajuan membawa bukti dokumen pendukung yang otentik dan valid sebagai alasan pindah memilih, seperti surat tugas atau keterangan studi,” kata Januwintari.
Lebih lanjut dijelaskan, nantinya dokumen ini akan diverifikasi oleh petugas KPU untuk memastikan keasliannya. KPU akan menerbitkan formulir pindah memilih yang berisi informasi mengenai TPS tempat pemilih terdaftar untuk mencoblos.
Januwintari berharap dengan kesadaran masyarakat mengurus administrasi mengurus pindah memilih dapat meningkatkan partisipasi pemilih dan mewujudkan pilkada serentak 2024 yang berintegritas.
Sementara itu, berdasarkan hasil pleno DPT, jumlah pemilih di Bangli untuk Pilkada serentak 2024 sebanyak Rp 196.044 pemilih. Namun hingga kini belum dipastikan jumlah pemilih mengajukan pindah memiliih. 7esa.