Kajari Gianyar Tegaskan ASN Harus Netral

3 weeks ago 4
ARTICLE AD BOX
Bentuk keberpihakan dapat berupa menghadiri deklarasi dukungan pasangan calon (paslon), kegiatan paslon, menanggapi setiap postingan paslon seperti memberikan like, komentar, dan sejenisnya. Menyebarluaskan foto paslon, foto bersama paslon dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. 

Hal tersebut dilarang berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Netralitas ASN.

“Agar ASN tidak secara sembunyi-sembunyi ataupun secara nyata di publik menunjukkan keberpihakan dukungan kepada paslon dengan menggunakan anggaran kantor maupun memanfaatkan fasilitas atau memfasilitasinya demi kemenangan paslon," ujar Agus Wirawan.

Sanksi bagi ASN yang melanggar di antaranya berupa hukuman tingkat sedang, tingkat berat, dan pemberhentian tidak hormat sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Tugas semua elemen masyarakat terutama ASN untuk memastikan Pilkada serentak tahun 2024 berjalan kondusif, netralitas ASN termasuk di dalamnya para kepala desa menjadi hal terpenting dalam pelaksanaan Pilkada yang demokratis sehingga para ASN dan kepala desa cukup menentukan keberpihakannya kepada salah satu paslon hanya pada saat pencoblosan di bilik suara.

"Mari kita jaga netralitas ASN untuk memperoleh Pilkada yang demokratis, jujur, dan bersih dari rekayasa-rekayasa kotor untuk memperoleh pemimpin terbaik dan terpercaya," jelas Agus Wirawan. 7 nvi
Read Entire Article