ARTICLE AD BOX
Ribuan pil tersebut disita dari seorang pria berinisial LH (34) di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Baru No. 62, Pemogan, Denpasar Selatan.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat mengenai adanya penjualan sediaan farmasi berupa obat tanpa izin edar di wilayah Kota Denpasar. "Setelah menerima laporan, anggota Unit 2 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Bali segera melakukan penyelidikan. Pelaku ditemukan di kamar kosnya, dan kami langsung melakukan penggeledahan," ujar AKBP William Sitorus, Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Bali.
William menjelaskan, ribuan pil koplo tersebut sudah dikemas rapi dalam plastik klip dan siap diedarkan. "Saat penggeledahan, kami menemukan satu tas kain hitam berisi pil putih berlogo 'Y' yang sudah dikemas dalam plastik klip. Setiap plastik klip berisi 8 hingga 10 butir pil, dan ada juga plastik klip ukuran sedang berisi 89 butir. Totalnya, kami menyita 1.408 butir pil koplo," jelasnya.
Selain pil koplo, penyidik juga menyita satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 555.000 yang diduga merupakan hasil penjualan pil tersebut. "Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut," tambah William.
LH diduga telah melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku dituduh memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu yang ditetapkan. Jika terbukti bersalah, LH bisa menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
Operasi ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang kepada pihak berwajib.