Warning: session_start(): open(/home/kabarin/public_html/src/var/sessions/sess_bf397a0a6f6d7a56198ba706aadb203d, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarin/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarin/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarin/public_html/src/bootstrap.php on line 59
BNNP Bali Optimalkan Upaya Rehabilitasi - Kabar Berita Slot News

BNNP Bali Optimalkan Upaya Rehabilitasi

15 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat saat konferensi pers di Denpasar, Senin (23/12) mengatakan upaya rehabilitasi bagi pecandu atau penyalahguna narkotika juga dapat menjawab permasalahan over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan di Bali.

"Salah satu upaya BNN mengatasi permasalahan over capacity Lapas adalah dengan tidak menggunakan pidana penjara, melainkan tindakan berupa rehabilitasi bagi pelaku yang merupakan pecandu atau penyalahguna narkotika," katanya. 

Dia menjelaskan pada tahun 2024, BNN Provinsi Bali dan BNNK jajaran menangani sebanyak 53 berkas perkara kasus narkotika dengan 56 tersangka sebanyak 17 orang berasal dari Bali, 34 orang berasal dari luar Bali dan 5 orang warga negara Asing (WNA). 

Karena itu, upaya rehabilitasi akan dioptimalkan oleh BNNP Bali dan jajaran pada tahun 2025. Dari 274 pelaku yang diasesmen oleh Tim Asesmen terpadu, sebanyak 123 orang telah dilaksanakan proses rehabilitasi di Klinik Pratama BNNP Bali dan BNNK Jajaran atau di Lembaga Rehabilitasi Mitra BNN Provinsi Bali. 

Untuk menentukan pelaku merupakan pecandu/penyalahguna narkotika maka harus melalui proses Asesmen Terpadu yang dilaksanakan oleh BNNP Bali dan BNNK Jajaran.

Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, BNNP Bali berfokus pada bandar/pengedar untuk memutus jaringan peredaran gelap narkotika yang masuk ke Bali. Adapun salah satu modus yang paling banyak diungkap dari peredaran gelap narkotika yaitu melalui paket kiriman.

Dari data jenis narkotika yang diungkap, narkotika ganja dan shabu masih menjadi jenis narkotika yang paling banyak disalahgunakan. Jumlah ganja yang disita BNN selama 2024 mencapai 27,3 kilogram dan shabu 1,3 kilogram. 

"Berdasarkan hasil analisa intelijen, prediksi peredaran kasus narkotika di Bali tahun 2025 cenderung akan tetap meningkat dikarenakan faktor ekonomi," kata Rudy.

Ia menyampaikan situasi tersebut akan berpengaruh besar pada cara masyarakat mencari pendapatan. Akan ada tren masyarakat mengambil jalan singkat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sebagai pengedar atau kurir. 

Selain pada sisi pemberantasan, BNN sendiri telah aktif melaksanakan beragam kegiatan pencegahan, diantaranya program desa bersinar, penyusunan pararem anti narkotika di tingkat desa, pembentukan relawan dan penggiat anti narkotika, pelatihan life skill di kawasan rawan narkotika, serta advokasi kota tanggap ancaman narkotika dengan sasaran lingkungan pendidikan, lingkungan swasta, lingkungan pemerintah dan lingkungan masyarakat.

"Beragam kegiatan ini menunjukkan hasil yang positif, diantaranya dengan indikator rata-rata indeks kemandirian partisipasi masyarakat dalam P4GN sebesar 3,63 dengan kategori sangat mandiri," katanya.

Rudy memaparkan pada program pembangunan desa bersinar sampai dengan tahun 2024 ada sebanyak 60 desa bersinar, yang terus diberikan advokasi dan pembinaan untuk menjaga masing-masing wilayahnya dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. 

Selain itu, juga dilakukan pemberdayaan alternatif di kawasan rawan narkoba melalui pelatihan life skill bagi masyarakat setempat agar produktif dan mandiri secara ekonomi dan advokasi bagi desa adat untuk menyusun pararem anti narkoba.

Pararem Anti Narkoba merupakan gagasan BNNP Bali yang memanfaatkan kearifan lokal di Bali yang mengatur tentang hukum adat bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di masing-masing Desa Adat. Saat ini sudah ada sebanyak 206 Desa yang memiliki pararem anti narkoba. 

Secara umum, menurut keterangan Rudy, bentuk sanksi yang diberikan kepada krama/warga desa yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika diantaranya sanksi ngayah dan bersih-bersih di pura kahyangan tiga desa setempat, sanksi denda beras untuk diserahkan ke desa dan sanksi harus menjalani rehabilitasi yang diawasi aparat desa. 7 ant
Read Entire Article