ASN Pemkab Bangli Jadi Tersangka

1 week ago 1
ARTICLE AD BOX
BANGLI, NusaBali
Penipuan dengan modus jasa pengangkatan pegawai kontrak di Pemprov Bali diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Bangli. Korban penipuan ini mengalami kerugian puluhan juta hingga ratusan juta. Seorang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diketahui merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangli.

Satu orang lagi masih dalam pencarian petugas. Tersangka dimaksud, Sang Ketut KP,40, asal Kelurahan Bebalang, Kecamatan Bangli. Satu orang lagi yang masih dalam pencarian, yakni berinisial Ni Wayan P, 45. Sesuai KTP Wayan P beralamat di Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli.

Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra didampingi Kasat Reskrim Polres Bangli I Gusti Ngurah Jaya Winangun, mengatakan terkait kasus penipuan ada 4 orang korban yang melapor. Korban tidak hanya dari Bangli, ada juga dari Kabupaten Gianyar.

Aksi penipuan ini terjadi sejak Agustus 2022 dan November 2022. Menurutnya, pelaku tidak hanya menjanjikan dapat mencarikan pekerjaan sebagai pegawai kontrak. Pelaku juga menyatakan bisa membantu memutasi pegawai pemerintah dengan imbalan sejumlah uang.

" Korban mengalami kerugian material bervariasi. Korban pertama Rp 155 juta, korban kedua Rp 110 juta, korban ketiga Rp 190 juta dan korban keempat Rp 75 juta. Total 530 juta," ungkapnya, Jumat (25/10).

Ada salah satu korban dijanjikan bahwa anaknya yang pegawai kontrak di Pemkab Bangli bisa dipindahkan untuk menjadi pegawai kontrak di Pemprov Bali. Janji ini disampaikan agar mendapatkan sejumlah uang jasa.

Lebih lanjut, tersangka Sang Ketut KP merupakan ASN di lingkungan Pemkab Bangli dan berstatus ASN masih aktif. Dalam beraksi penipuan tersebut tidak dilakukan sendiri. Tersangka juga melibatkan salah seorang perempuan yakni Ni Wayan P yang saat ini masih dalam pencarian.

"Kami sudah mengeluarkan daftar pencarian saksi. Ni Wayan P status masih saksi," sambung Kasat Reskrim AKP Gusti Winangun. Petugas masih mendalami kasus penipuan tersebut.

Kata Winangun, uang hasil penipuan itu telah dibagi. Berdasarkan pengakuan tersangka, Sang Ketut KP mendapatkan fee Rp 140 juta. Selebihnya uang dibawa oleh Ni Wayan P.

Atas perbuatannya, Sang Ketut KP dijerat dengan pasal 378 Jo Pasal 55 atau Pasal 372 Jo Pasal 55 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, yang ancaman hukumannnya 4 tahun penjara.7esa
Read Entire Article