APK Tak Sesuai Aturan Harus Ditertibkan

1 week ago 1
ARTICLE AD BOX
Anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani menegaskan bahwa pentingnya sikap tegas dalam penertiban APK yang melanggar aturan. “Sehingga jangan lagi ada keraguan dari jajaran Bawaslu untuk bertindak. 

APK yang tidak sesuai aturan, baik dari ukuran, bentuk, jumlah, maupun titik pemasangannya, jelas melanggar. Jadi, jangan ragu untuk menertibkannya,” ujar Ariyani dalam Forum Coffee Morning Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang digelar KPU Bali di Kawasan Lovina, Buleleng, Jumat (25/10). 

Dalam forum yang dihadiri Forkopimda Provinsi dan Kabupaten Buleleng tersebut, Ariyani menyebutkan bahwa Bawaslu merupakan salah satu lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi penertiban APK tersebut, sehingga tidak perlu ragu untuk melakukan penertiban jika sudah dibekali dengan rekomendasi Bawaslu. 

“Satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan untuk merekomendasikan penertiban adalah Bawaslu di masing-masing wilayah,” ujar mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng ini dalam siaran pers Bawaslu Bali diterima, Jumat (26/10).

Srikandi asal Buleleng ini lantas meluruskan kesalahpahaman yang masih muncul tentang perbedaan antara APK Pilgub dan Pilbup. Menurutnya, tidak ada perbedaan dalam regulasi terkait APK untuk kedua jenis pemilihan tersebut. “Jika ditemukan pelanggaran, kita harus tegas, jangan ada ketakutan ataupun keraguan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga situasi kampanye tetap kondusif melalui pendekatan yang komunikatif. “Jika Satpol PP ingin menertibkan atau memusnahkan APK, pastikan jumlahnya dihitung dengan disertai bukti pelanggaran, dan sampaikan informasi ini kepada LO (liaison officer) agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Ariyani. N nat
Read Entire Article