ARTICLE AD BOX
Untuk di Bali antara lain sektor pertanian dalam arti luas meliputi pertanian peternakan, perikanan dan perkebunan. Kemudian stabilitas harga bahan baku atau kebutuhan sektor pariwisata dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Karena sektor-sektor tersebut merupakan sektor mendasar dan penopang perekonomian di Bali,” ujar Ketua Dewan Pengurus Provinsi/DPP Apindo Bali, I Nengah Nurlaba, Kamis(19/12).
Harapan tersebut disampaikan Nengah Nurlaba menyusul perkembangan belakangan yang berkaitan langsung dengan perekonomian. Pertama adalah kenaikkan UMP/UMK 6,5 persen yang akan berlaku awal tahun 2025. Yang kedua keputusan pemerintah penerapan PPN 12%. “Kenaikkan- kenaikkan tersebut tentu akan berdampak pada kenaikan harga atau inflasi,” ujarnya.
Untuk bulan Desember ini mungkin belum terasa dampaknya. Hal itu karena keduanya, UMP/UMK dan PPN12% masih belum berlaku. Terus yang kedua, pada Desember ini tentunya kunjungan wisatawan ke Bali lebih ramai terkait dengan keramaian liburan Nataru (2024/2025).
Peningkatan kunjungan wisatawan tentunya berdampak pada peningkatan pendapatan dari sektor pariwisata.
“Dengan demikian, belum ada imbas yang terasa dari kenaikkan UMP/UMK dan PPN 12% itu,” kata Ketua Apindo Bali asal Jembrana ini.
Yang menjadi catatan sehingga mesti diatensi semua pihak, khususnya pemerintah adalah setelah tahun 2025, dimana kedua ketentuan tersebut efektif berlaku. Walau tidak menghendaki, namun Nurlaba mengiyakan penerapan UMP/UMK dan PPN 12% besar kemungkinan akan mengatrol harga- harga menjadi naik. Kalaupun tidak terhindarkan, Nurlaba berharap kenaikan harga-harga dalam rentang kendali. Dalam arti ketersediaan mencukupi, harga yang terjangkau.
“Jangan sampai kenaikan mengganggu produksi,” ujarnya. Terkait hal itu, Nurlaba menyatakan mendukung kebijakan pemerintah mengurangi impor. Utamanya impor barang atau bahan-bahan kebutuhan pokok masyarakat seperti beras dan yang lain. Prinsipnya barang- barang yang menjadi keperluan masyarakat, baik untuk konsumsi dan usaha ekonomi tersedia dan stabil harganya.
“Itu yang kita harapkan dari pemerintah tahun depan dan selanjutnya,” katanya. Sebagaimana diberitakan pemerintah resmi memberlakukan penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai/ PPN 12 % per 1 Januari 2025. Penetapan PPN 12% sesuai dengan Undang-Undang /UU Nomor 7/2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun demikian pemerintah tetap memberi fasilitas yakni bebas PPN 12% untuk sebagian barang- barang yang bersifat strategis, kebutuhan pokok dan barang penting.
Di pihak lain UMK (upah minimum kabupaten/kota) juga mulai berlaku per 1 Januari 2025. UMK sendiri berpatokan pada UMP (Upah Minimum Provinsi), dalam artian UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP. UMP Provinsi Bali tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.996.560,68.
Menurut Nurlaba, di Bali ada 4 kabupaten/kota yang UMK-nya lebih besar dari UMP. Empat kabupaten/kota tersebut adalah Badung, Denpasar, Gianyar dan Tabanan. Sedang 5 kabupaten yang UMK-nya sama dengan UMP. Kelimanya, Kabupaten Buleleng, Bangli, Jembrana, Karangasem dan Klungkung. K17