Warning: session_start(): open(/home/kabarin/public_html/src/var/sessions/sess_8b1eb90071fa6a13e7d854752914ca6e, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/kabarin/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/kabarin/public_html/src/var/sessions) in /home/kabarin/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Ada Opsen PKB, Pajak Kendaraan yang Dibayar Warga Bali Lebih Mahal? - Kabar Berita Slot News

Ada Opsen PKB, Pajak Kendaraan yang Dibayar Warga Bali Lebih Mahal?

1 day ago 1
ARTICLE AD BOX
Sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), opsen diberlakukan tiga tahun setelah diundangkan terhitung sejak 5 Januari 2022 silam.

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini menurut UU HKPD Pasal 1 paragraf 61 dan 62.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Wayan Budiasa menuturkan, besaran PKB yang dibayar wajib pajak tahun ini cenderung ekuivalen dengan tahun sebelumnya. Hal ini lantaran Pemerintah Provinsi Bali memberikan insentif berupa keringanan/pengurangan pokok PKB.

“Pemerintah daerah diminta menetapkan besaran pajak yang dibayar ekuivalen dengan tahun sebelumnya, artinya yang dibayar wajib pajak tahun 2025 itu relatif sama dengan tahun lalu,” ungkap Budiasa ketika ditemui di Denpasar, Senin (6/1/2025).

Kata Budiasa, ini sesuai dengan perintah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024 lalu. Kemudian, didukung instrumen Perda Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Insentif itu lantas diatur lebih lanjut dalam Pergub Bali Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok PKB dan BBNKB. Tarif pajak yang dikenakan diturunkan dari tarif yang sebelumnya berlaku sebelum UU HKPD.

Menurut UU HKPD, tarif PKB untuk kepemilikan pertama paling tinggi ditetapkan 1,2 persen. Berbeda dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan tarif PKB paling tinggi 2 persen. Untuk tarif BBNKB, menjadi 12 persen dari 20 persen.

Sehingga, besaran pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar wajib pajak berkurang dari tahun sebelumnya. Namun ceritanya sedikit berbeda jika masih harus ditambah dengan opsen dengan tarif tetap di angka 66 persen dari besaran pajak terutang.

Penentuan tarif pajak kendaraan bermotor yang baru sesuai rentang UU HKPD ini dilakukan di daerah sehingga besarannya bervariasi. Di Provinsi Bali sendiri, besaran tarif PKB dan BBNKB ditetapkan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Tarif PKB untuk kendaraan sampai 200cc ditetapkan 1,055 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot kerusakan lingkungan. Di atas 200cc, dikenakan tarif sebesar 1,2 persen. Kedua besaran tarif ini turun dari tahun sebelumnya yakni dari 1,50 persen dan 1,75 persen.

Untuk BBNKB, Pemprov Bali menetapkan tarif maksimal sesuai UU HKPD yakni 12 persen. Tarif maksimal menurut UU yang sedang berlaku ini, lebih rendah dari tarif BBNKB yang diberlakukan di Bali sebelumnya yakni 15 persen.

Namun penurunan tarif ini tidak lantas membuat besaran pajak yang harus dibayar wajib pajak lebih sedikit dari tahun sebelumnya dengan adanya penambahan opsen. Oleh karena itu, ada kebijakan diskon pokok PKB sesuai Pergub Bali Nomor 30 Tahun 2024.

“Jika di tahun lalu wajib pajak membayar A, maka di tahun 2025, meskipun ada opsen, tetap membayar sebesar A. Mengapa bisa begitu? Karena Pemprov Bali memberikan insentif yang membuat wajib pajak tidak terbebani,” imbuh Budiasa.

Melihat simulasi yang dilakukan Bapenda Bali, untuk kendaraan roda dua ber-cc 200 ke bawah seharga Rp 22.800.000, wajib pajak membayar PKB senilai Rp 342.000 berdasarkan tarif lama. Setelah UU HKPD, wajib pajak membayar PKB sebesar Rp 240.540, ditambah opsen Rp 158.756, sehingga total Rp 399.296.

Namun, dengan insentif yakni diskon PKB sebesar 14,35 persen untuk kendaraan bermotor sampai 200cc dan 12,15 persen untuk kendaraan bermotor di atas 200cc. PKB yang harus dibayar wajib pajak dengan simulasi ini menjadi Rp 206.023, ditambah opsen Rp 135.975, sehingga total jadi Rp 341.997.

Insentif ini pun disambut baik seorang wajib pajak asal Denpasar, Aryestini, 40, usai membayar PKB di UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kota Denpasar, Jalan Tantular, Niti Mandala, Denpasar, Senin siang.

“Nominal yang saya bayarkan turun. Tahun lalu saya bayar PKB Rp 280.000 untuk motor Honda Vario 125cc. Tadi, setelah proses dua jam, jadi Rp 225.000, saya dengar ada diskon,” ungkap Aryestini, wajib pajak asal Denpasar Barat ini.

Aryestini mengaku tidak ada alur pembayaran yang berbeda dari sebelumnya. Hanya saja, ia mengaku sempat mendapat beberapa kali pengumuman soal gangguan sistem sehingga harus menunggu dua jam dari biasanya 45 menit.

Di sisi lain, Kepala UPTD PPRD Provinsi Bali di Kota Denpasar AA Rai Sugiartha mengungkapkan, sistem untuk menyesuaikan UU HKPD ini telah siap sejak Minggu. Namun, ia juga tidak menafikan bahwa di hari pertama PPRD merujuk UU HKPD ini terjadi gangguan pada sistem Samsat.

“Sistemnya sempat melambat (terus memuat), sehingga ada keterlambatan kami melayani wajib pajak. Meski begitu, kami sudah melakukan uji coba beberapa kali sampai Minggu kemarin, kami belum mengetahui penyebab gangguan untuk saat ini,” beber Rai Sugiartha.

Rai menegaskan, dari sudut pandang wajib pajak, tidak ada yang berubah. Yang berubah hanya pada sistem, di mana opsen yang dibayarkan bersamaan dengan pokok pajak langsung masuk ke rekening kas kabupaten/kota.

Sementara itu, selain untuk meringankan beban masyarakat dengan melihat situasi perekonomian, kata Budiasa selaku Plt Kepala Bapenda Bali, diskon pajak kendaraan ini juga untuk menstimulasi kepatuhan wajib pajak. Meski begitu, ia belum dapat memastikan sampai kapan insentif ini akan berlaku.

“Di Pergub Nomor 30 Tahun 2024 memang tidak detail dijelaskan masa berlaku insentif ini. Namun, kami berharap kesempatan ini digunakan wajib pajak dengan sebaik-baiknya,” tandas Budiasa yang juga Kepala Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Bali ini. *rat
Read Entire Article